Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor inisial i, Rabu (9/3/2022). Pelaku pencurian motor itu merupakan warga Rate-Rate, kabupaten Kolaka Timur, dan mencuri di wilayah hukum Polres Konawe.
Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe AKP. Moch Jacub Nursagli Kamaru.SH melalui ketua tim khusus Reskrim Polres Konawe Aipda Supahmil menyebutkan, tersangka ditangkap di Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
“Tersangka kami amankan saat melakukan pelarian di Konsel,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Polres Konawe, Rabu (9/3/22).
Supahmil mengatakan, setelah melakukan pencurian, tersangka I menggadaikan kendaraan curian tersebut di salah satu temannya di Kendari
Berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian ini, Tim Khusus Reskrim Polres Konawe akhirnya bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kini, tersangka beserta barang bukti 1 unit motor telah diamankan di Mako Polres Konawe.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply