Indosultra.Com,Kendari – Kejuaraan Road Race Cup 1 LMA Championship 2022 yang diselenggarakan di sirkuit Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu, Kabupaten Muna yang menelan korban seorang pembalap asal Kendari Kuntet Khalisah, diduga tidak mengantongi izin keramaian dari Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Polres Muna tidak pernah mengeluarkan izin untuk keramaian dalam bentuk apapun.
“Untuk izin keramaian sesuai pasal 15 Ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, dijelaskan lebih lanjut terkait tata caranya di dalam PP No 60 Tahun 2017 tentang izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan politik,” kata Iptu Astaman melalui telepon seluler, Rabu (9/3/2022).
Polres Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris penyelenggara dan ketua panitia pelaksana kegiatan road race tersebut.
Selain itu, satuan Reskrim Polres Muna juga akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh panitia penyelenggara kegiatan.
Sementara itu, Sekretaris Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sultra, Astin Abus juga membenarkan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Muna.
“Namun, Polres Muna mengeluarkan Sprint untuk mengamankan jalannya kegiatan dan polisi juga terlihat mengamankan kegiatan,” jelas Astin.
Kasat Intel Polres Muna AKP Setiyono menjelaskan, bahwa hadirnya personel kepolisian di lokasi kejuaraan dalam rangka penertiban protokol kesehatan dan mencegah atau mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Kami tidak pernah keluarkan izin karena masih dalam situasi pandemi. Kami mengantisipasi saja gangguan Kamtibmas dan menjaga protokol kesehatan di lapangan,” ungkap AKP Setiyono.
Kejuaraan Road Race Cup 1 LMA Championship 2022 di Muna diketua oleh L.M. Darma Mainse. (b)
Reporter : K15
Leave a Reply