Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian resort (Polres) Konawe mengamankan 2 orang tersangka inisial B warga Puunaha dan S warga Puuosu pelaku pencurian uang tunai 30 juta rupiah yang digunakan untuk membeli motor, Selasa (22/2/22).
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso. S.Ik melalui Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Nursagli Kamaru.SH. menyebutkan kedua tersangka ditangkap dikediamannya setelah mendapat laporan dari korban pencurian.
” Kedua tersangka kita amankan berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : P 10 / II / 2022 / Sel Tongauna, tanggal 16 Februari,” ungkapnya saat dikonfirmasi via sambungan telepon
Ia menyebutkan kedua tersangka melakukan pencurian uang untuk digunakan membeli kendaraan bermotor.
Mantan Kapolres KP3 Bau-Bau ini juga mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya tersangka B menjadi pengintai sedangkan tersangka S menjadi eksekutor pencurian.
” Tersangka B menjadi mata-mata yang melihat kondisi dilapangan sedangkan tersangka S yang masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian,” jelas Jacub
Kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Polsek Unaaha untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Kedunya dijerat Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(b)
Laporan : Febri
Leave a Reply