Edarkan Narkoba, Seorang IRT Asal Konut Dibekuk Polisi, Suaminya Kabur

Edarkan Narkoba, Seorang IRT Asal Konut Dibekuk Polisi, Suaminya Kabur

Indosultra.com, Unaaha – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HA (35), warga Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu pada Rabu (16/2/2022).

HA diamankan petugas dari Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sultra, lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama suaminya inisial H. Sang suami kabur, dan kini dalam pengejaran polisi.

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturahman membeberkan, penangkapan tersangka di Jalan Poros Kendari Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.

” Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 17 paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto kurang lebih 10,32 Gram,” ungkapnya dalam rilis tertulis, Jumat (18/2/2022).

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumah pada hari Rabu (16/2/2022).

” Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, pada saat itu tim Opsnal melakukan upaya paksa dengan melakukan tangkap tangan terhadap Hartati alias Tati bertempat dalam kamar yang ditempatinya. Pada saat itu tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 10,32 Gram,” ungkap Kombes Eka.

Saat penangkapan, tersangka sementara menggenggam barang bukti di tangan sebelah kanan, dan sebagian barang haram tersebut disimpan di dalam kamar tersangka.

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Polda Sultra, tersangka mengaku memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari suaminya yang bernama H dan
melakukan penjualan dengan cara menawarkan kepada konsumennya saat bertemu langsung.

“Modus operandinya, tersangka mengaku mengedarkan, menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual,” pungkasnya.

Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 800.000.000. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra