DPRD Konawe Setujui Dua Raperda Usulan Pemda

DPRD Konawe Setujui Dua Raperda Usulan Pemda
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin.S.Sos.M.Si. (Kanan) saat Menyerahkan nota Kesepahaman kepada Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand Sapan SH.MH. (Kiri) (Indosultra.com)

Indosultra.com, Unaaha – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menyetujui 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna dewan, Kamis (17/2/2022).

Raperda usulan pemerintah daerah (Pemda) Konawe itu disetujui setelah lima Fraksi DPRD secara bulat menyepakati dua Raperda itu melalui pandangan akhir fraksi masing – masing.

Kelima Fraksi tersebut yakni Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Konawe Gemilang ( PAN, Golkar, PKB, NasDem, PKS), Fraksi Gerakan Indonesia Raya – Perindo (Gerindra – Perindo), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

DPRD Konawe Setujui Dua Raperda Usulan Pemda
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Konawe Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe

Ketua DPRD Konawe H. Ardin ditemui usai memimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama mengatakan, setelah Rapat Paripurna ini, kedua Raperda tersebut siap untuk diundangkan.

” Pihak DPRD tadi ada laporan Pansus, Bapem Perda sudah semua sepakat, anggota sepakat, paripurna sepakat. Ya sesuai hasil konsultasi tentunya ada perubahan-perubahan pasal, perbaikan nomenklatur sudah dilakukan dan itu menjadi bagian dokumen yang akan dikirim ke Pemerintah Provinsi,” jelas Ardin.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, setelah Perda Perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe diundangkan, maka Perda Nomor 04 tahun 2015 tidak berlaku lagi. Di mana pada Perda nomor 04 tahun 2015, sejumlah syarat calon kepala desa telah dihapus atau tidak berlaku lagi.

” Syarat baca tulis Alqur’an, domisili calon dan batas umur calon itu sudah dihapus dengan kata lain tidak mengikat lagi. Siapa saja yang penting Warga Negara Indonesia, boleh mencalonkan diri dan memilih wilayah dimana mau mencalonkan sebagai Kepala Desa,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pertimbangan dan Perencana Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe, Hermansah Pagala mengatakan, pihaknya memastikan akan mengawal usulan 2 Raperda tersebut untuk segera mendapatkan nomor register.

” Bapemperda akan mengawal 2 rancangan perda ini agar segera mendapat no register dari gubernur dan segera kita undangkan berhubung waktu pelaksanaan pemilihan serentak kepala desa akan berlangsung beberapa bulan kedepan,” tandasnya. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!