Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Sektor (Polsek) Meluhu menangkap seorang pemuda inisial S, warga Desa Larowiu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe karena telah mencuri handphone di sebuah Hotel di Unaaha, Selasa (15/2/22) dini hari.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Meluhu Inspektur dua (IPDA) Suleman.SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Rendi Hermawan tanggal 31 Januari 2022.
” Atas pengaduan masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di sebuah Hotel di Unaaha,” kata Suleman saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Dia juga menyebutkan, tersangka diamankan atas dugaan pencurian 6 unit alat elektronik jenis handphone (Hp) di wilayah kecamatan Meluhu.
” Tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali di rumah warga di wilayah hukum Meluhu,” ungkapnya.
Kapolsek Meluhu menyebut modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan memasuki rumah warga di waktu subuh atau saat korban sedang tidur lelap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti curian telah diamankan di Markas komando (Mako) Polres Konawe.
” Untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum Tersangka beserta barang bukti dibawa di polres Konawe,” pungkasnya.
Ia menambahkan, tersangka pencurian dan pemberatan (curat) terancam hukuman pidana penjara 7 tahun, sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply