Indosultra.com, Unaaha – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Konawe akan memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang muatannya melebihi kemampuan kapasitas kendaraan atau over dimension over loading (ODOL).
Hal tersebut diungkap kepala Sat Lantas Polres Konawe, Iptu Ridwan. S.IK. MH. kepada awak media saat dikonfirmasi, Jum’at (4/2/22).
Iptu Ridwan mengatakan, selain membahayakan pengendara itu sendiri muatan yang berlebih juga membahayakan pengendara lain.
” ODOL sangat berbahaya karena kendaraan akan mudah terguling saat menikung, atau dimungkinkan barang muatan bisa jatuh dan membahayakan pengendara lain,” sebutnya.
Senada dengan hal itu, kepala unit (Kanit) laka Lantas Polres Konawe Ipda Enos menjelaskan, pihaknya akan melakukan operasi penertiban kendaraan yang muatannya melebihi kemampuan atau kapasitas kendaraan.
” Kalau muatannya tidak membahayakan kita berikan edukasi, tapi kalau muatannya berlebih dan membahayakan kita tindak sesuai aturan,” jelas Enos sapaan akrabnya.
Lebih jauh, ia menambahkan, truk yang bermuatan hasil bumi seperti sawit, padi ataupun furniture agar tidak menumpuk muatan hingga melebihi bak kendaraan.
” Kita akan tertibkan, selain membahayakan hal ini memang tidak bisa kita benarkan,” imbuhnya.
Sanksi yang diberikan kepada pengendara truk ODOL, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 yakni kurungan penjara maksimal 2 bulan dan denda sebesar 500.000 rupiah. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply