Jadi Peserta Program Sekolah Penggerak, Ini Harapan Kadis Dikmudora Kota Kendari

Dinas Dikmudora Gelar Lomba Senam Sehat se Kota Kendari, Peserta Sampai 744
Makmur

Indosultra.com, Kendari – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Regional 1 Tahun 2022, di Kota Makassar dari tanggal 25-27 Januari 2022.

Dinas Pendidikan Kota Kendari menjadi salah satu peserta dalam pelatihan itu. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur menjelaskan, bahwa latar belakang Program Sekolah Penggerak adalah sebagai upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Selain itu juga untuk mencapai profil pelajar Pancasila, penguatan kepada kepala sekolah dan guru/ pendidik merupakan hal yang fundamental karena menjadi kunci rdalam melakukan estrukturisasi dan reformasi pendidikan.

“Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru),” jelas Makmur.

Selain itu, program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju.

“Program itu dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak,” terangnya.

Makmur juga menyampaikan, bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah, “Tersosialisasinya dan terbentuknya pemahaman atas kebijakan Program Sekolah Penggerak Kemendikbudristek kepada pemangku kepentingan dan Terinformasinya peningkatan tata kelola pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam menerapkan standar pelayanan minimal pendidikan,” tutupnya. (b)

Laporan : Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!