Indosultra.com, Unaaha – Pemerintah kabupaten Konawe melalui dinas perhubungan (Dishub), dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang Izin usaha penyeberangan pincara di kecamatan Bondoala dan Kapoiala.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas peraturan menteri perhubungan (Permehub) nomor 37 tentang keselamatan penyeberangan.
Kepala dinas perhubungan kabupaten Konawe melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Mashur, saat diwawancarai awak media Indosultra.com mengatakan, Perbup ini tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik maupun pengelola Pincara.
” Dengan Perbup ini kita akan berikan pelayanan perizinan secara gratis, untuk pemilik pincara agar mereka terlindung dari aspek hukum, keselamatan dan jaminan keamanan,” ungkapnya pada Senin (15/1/22).
Perbup ini, kata Mashur, nantinya akan mengatur Standar Operasi Penyeberangan (SOP) seperti kelayakan Pincara, beban muatan, luasan Pincara serta penggunaan alat keselamatan seperti pelampung bagi penumpang.
” Terjadinya kecelakaan dalam penyeberangan beberapa waktu yang lalu, tentu menjadi pengalaman bagi kita semua agar lebih serius memperhatikan keselamatan penumpang di atas keuntungan materi,” tegasnya.
Menyinggung persoalan retribusi dalam rancangan perbup ini, Mashur menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah tidak akan memberatkan pihak pengelola Pincara.
” Kami tidak akan pernah merugikan pemilik pincara, ilustrasinya seperti ini. Kalau motor dengan sewa Rp 5.000, maka retribusinya di bawah 10 persen yakni berkisar Rp 500 begitu juga kendaraan lain seperti mobil,” imbuhnya.
(b)
Penulis : Febri
Leave a Reply