Indosultra.com, Unaaha – Ratusan warga Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, menggelar aksi damai di simpang 4 Tugu Adipura kemudian bergerak di pelataran kantor Bupati Konawe, dan mako Polres Konawe, Senin (17/01/2021).
Dalam aksinya, warga Desa Dawi-dawi menuntut keadilan atas hak mereka. Sebab, lahan persawahan seluas 168 hektar dan bersertifikat diduga diserobot oleh warga kelurahan Bungguosu, kecamatan Konawe yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Koordinator aksi, Jasmilu mengklaim bahwa pihaknya adalah pemilik lahan yang sah, hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah yang sah secara hukum.
“Sekian tahun kami mengolah lahan ini, namun baru-baru ini muncul orang-orang yang mengaku jika lahan tersebut milik nenek moyang mereka. Sehingga hal ini menjadi persoalan serius,” ungkap Jasmilu.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama warga pengklaim sepakat untuk tidak mengolah lahan itu hingga ada keputusan jelas atas lahan itu. Ini dimaksud agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Namun kenyataannya, pihak pengklaim justru melanggar aturan yang disepakati. Karena saat ini pihak pengklaim sudah melakukan aktivitas di lahan tersebut, bahkan mendirikan tenda,” terangnya.
Untuk mencari keadilan, tambah Jasmilu, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Konawe beberapa waktu lalu, dengan harapan persoalan ini tidak terjadi berlarut-larut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jakub Kamaru mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Dan saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini tetap kami tangani, dan kami hanya akan menangani tindak pidana yang terjadi, tapi kalau masalah perdatanya bukan domain kami. Yang jelasnya dalam kasus ini kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar hukum maka kami akan proses sesuai prosedur penanganannya,” terangnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply