Indosultra.com, Butur – Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 disinyalir syarat dengan dugaan korupsi.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi (Lepidak – Sultra) Mawan, SH.
Menurut Mawan sapaan akrabnya Hasil pantauan dilapangan secara teknis maupun secara administrasi, kegiatan pengadaan barang dan jasa di kabupaten buton utara tahun anggaran 2021 tidak prosedural.
“Data-data yang kami kumpulkan disinyalir syarat dengan korupsi (KKN) mulai dari bestek, sistim pengawasan, Penyalagunaan anggaran, juga terkait pencairan dana pengadaan barang dan jasa, semua tidak sesuai dengan kontrak,” Ungkapnya
Dia juga menyebutkan pemerintah daerah terkadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci hal tersebut, terutama dibidang pekerjaan Konstruksi.
“pekerjaan Pamsimas contohnya dugaan saya hanya tambal sulam,” ujarnya
Kami berharap kepada bupati dan wakil bupati kabupaten buton utara agar melakukan pengawasan secara ketat, Karena kami mensinyalir prosedur pencairan anggaran ada indikasi melewati batas waktu atau lewat tahun anggaran atau manipulasi data.
“Ada dugaan pemalsuan Dokumen/administrasi sehingga kabupaten buton utara terlepas dari proses hukum tindak pidana korupsi (TIPIDKOR),” imbuhnyaa
Atas nama ketua Lepidak Sultra, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, komisi pemberantasan korupsi ( KPK ), kejaksaan agung republik indonesia ( Kejagung – RI ), Mabes Polri, Indonesia Coruption Watch ( ICW ), Penyidik TIPIDKOR Provinsi Polda Sulawesi Tenggara, Dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Provinsi Sultra ) Untuk Melakukan Pengawasan Dan Penyelidikan Terkait Semua Kegiatan pengadaan barang dan Jasa di Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Laporan : Febri
Leave a Reply