Perkara Tambang Ilegal di Nambo Kini Ditangani KPK dan Mabes Polri

Perkara Tambang Ilegal di Nambo Kini Ditangani KPK dan Mabes Polri
Sejumlah orang dari Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Wali Kota Kendari, Senin (10/1/2022).

Indosultra.com, Kendari –  Sejumlah orang dari Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Wali Kota Kendari, Senin (10/1/2022).

Mereka memprotes aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Nambo, yang mengakibatkan pencemaran pantai Nambo. Tak hanya itu, mereka juga menduga kegiatan tambang pasir itu berpotensi merugikan negara, khususnya masyarakat Kota Kendari.

Karena itu, AP2L meminta tindakan tegas dari pemerintah kota Kendari dalam menangani hal tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menerima langsung aspirasi yang disampaikan AP2L.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar
Nahwa Umar

Nahwa menjelaskan pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menegur hingga menyegel perusahaan tambang pasir itu karena kegiatannya tidak sesuai dengan Undang-undang (UU). Dan kini masalah ini telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

“Ini persoalan sudah ditangani bahkan KPK, ini hukum sudah ranahnya mabes polri. Jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran, dan itu sesuai undang-undang sampai 6 kali,” jelasnya saat berdialog di ruang rapat sekretaris daerah, Senin (10/1/2022).

Nahwa menegaskan bahwa di dalam tata ruang kota Kendari, tidak ada ruang untuk pertambangan, dan pemerintah kota Kendari tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan sebab izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat. Di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di kota Kendari. Dan tidak pernah kota Kendari mengeluarkan izin,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya terus mengupayakan agar tambang ilegal itu cepat dihentikan oleh kepolisian karena telah melanggar hukum. (b)

Laporan: Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra