Indosultra.com, Kendari – Pagar Warkop H. Anto 2 yang beralamat di jalan Brigadir Jenderal ZA Sugianto Kendari dibongkar Pemerintah Kota Kendari bersama Tim Yustisi karena dianggap telah melanggar tata ruang kota terhadap sempadan sungai.
Pembongkaran itu dilakukan setelah pemilik warkop menginisiasi hal itu.
Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kendari Hj. Nahwa Umar, menyampaikan pembongkaran itu telah diinisiasi pemilik Warkop, dan Pemkot Kendari berterima kasih atas pengertiannya.
Ia juga menyampaikan kepada pemilik usaha atau lahan yang masih bertahan untuk melakukan pembongkaran dengan niat sendiri, jika tidak akan dieksekusi langsung oleh pemkot Kendari.
“Sebab ini merupakan temuan langsung oleh kementerian yang sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun, yang dimulai dari teguran,” ucap Nahwa Umar, Kamis (6/1/2022).
Pelanggaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Kendari, kata Nahwa, diketahui sebanyak 17, namun 15 sisanya masih dalam tahap identifikasi.
“Kami sangat himbau kepada masyarakat, silahkan berusaha tapi jangan di tempat yang sudah dilarang yang tidak sesuai tata ruang. Karena pelanggaran tata ruang itu pidana,” tegasnya.
Pemilik Warkop, H. Anto, mengakui bahwa dirinya melanggar hukum, sehingga perlu mentaati peraturan yang ada. “Tidak boleh saya keras kepala dalam hal ini, bahwasanya melanggar, ya saya harus membongkar,” ujarnya.
Ia menyebutkan, salah satu alasan melakukan pembongkaran karena dirinya tidak ingin menjadi tersangka dalam melawan hukum.
“Selaku manusia biasa kita takut bermasalah dengan hukum,” tegasnya sambil bergurau kepada sejumlah wartawan. (b)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply