Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Awaluddin Lenggo alias Roni, tersangka kasus penipuan Calon Tenaga Kerja Lokal lokal (CTKL) di Morosi.
Awaluddin Lenggo alias Roni, ditetapkan jadi tersangka setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik reserse kriminal (Reskrim) Polres Konawe konawe.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso. S.IK. melalui Kasat Reskrim polres Konawe AKP Moch. Jacub N. Kamaru S.Ik mengatakan, tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Tersangka kita tetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” jelas Jacob
Ia mengungkapkan, dari dua pelapor yang diperiksa penyidik diketahui tersangka telah memungut dana sebesar RP 90 juta.
“Dari dua orang saksi yang telah kita periksa, saksi pertama menyebutkan kerugian 25 juta dan saksi ke dua menyebutkan 65 juta rupiah kerugian,” tegasnya.
Baca Juga : Tersangka HT Sebut Dana Pungli Mengalir ke Admin Panitia CTKL
Perwira dengan 3 balak emas di pundak itu mengimbau agar tersangka Roni, segera menyerahkan diri untuk kepentingan pemeriksaan.
” Kami mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, agar pengusutan kasus pungli di Morosi dapat terbuka secara terang benderang,” tambah Jacub. (b)
Leave a Reply