Ketgam: Tim BPBD Konut saat melakukan pengukuran lahan untuk pembangunan Huntap korban Banjir.(Indosultra.Com)
Indosultra.Com, Konawe Utara-Perjuangan Keras Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin mengawal realisasi
Pembanguan Hunian Tetap (Huntap) korban banjir 2019 dari pusat turun ke kabupaten semakin jelas.
Proses tahapan menuju pembanguan saat ini tengah berjalan dan dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konut melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pihak terkait lainnya.
Dari data yang dihimpun awak media Indosultra.Com, pihak BPBD Konut telah menyelesaikan beberapa proses tahapan sesuai syarat dalam pertanggung jawaban seperti, telah diverifikasi langsung oleh pihak BNPB Pusat berdasarkan usulan yang diajukan Pemda Konut.
Konsultasi Publik oleh Tim BPBD Konut Pembanguan Huntap
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat calon penerima, dan melakukan peninjauan lokasi sampai dengan pengukuran lahan tempat akan didirikannya Huntap selanjutnya, tim BPBD Konut, melakukan proses untuk pembebasan lahan melalui prosedur pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembangunan Huntap tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua ada aturannya sesuai prosedur. Dan alhmadulillah semua sementara berjalan untuk segera di bangun Huntapnya,”Kata Kepala BPBD Konut, Aidin melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Adi di komfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
Lebih jauh diterangkan, untuk pembayaran ganti rugi lahan juga dilakukan secara berkesinambungan. Untuk tahap 1, dibayarkan sebelum tanggal 31 Desembar 2021, sedangkan tahap 2 diawal Januari 2022.
“Pembanguan Huntap dipastikan bersamaan semua. Ini merupakan perjuangan keras bapak Bupati Konut, Ruksamin yang terus mengawal hingga titik realisasi pembangunan,”ujarnya.
Sosialisasi pembanguan Huntap oleh Tim BPBD Konut
Disebutkan, sebanyak 677 Unit Huntap didirikan tersebar dibeberapa wilayah yang telah ditentukan oleh Pemda setempat. Jumlah tersebut, sesuai data BPBD Konut yang terdampak banjir pada 2019 lalu.
“Penerima Huntap bukan cuma by name by addres, tapi sudah menggunakan nomor induk kependudukan (KTP Red..) jadi tidak akan tertukar,”terangnya.
“Jadi kembalikan lagi kami sampaikan untuk pembangunan Huntap, setelah proses pengusulan proposal ke pusat dan verifikasi dari pusat, dilanjutkan menjadi tiga tahap yang dilakukan terkait lahan antara lain, sosialisasi kepada masyarakat calon penerima, peninjauan lokasi sekaligus pengambilan titik koordinat bersama dengan OPD teknis terkait, dan
pengukuran lokasi rencana pembangunan bantuan unit hunian tetap/huntap sebagai salah satu dasar untuk pembayaran ganti rugi lahan,”tutupnya.**(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply