Indosultra.Com, Konawe Utara-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Kali ini, Pemkab Konut menjadi satu-satunya daerah di Sultra meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kategori terbaik dalam pencegahan korupsi se-Indonesia penerima Dana Insentif Daerah (DID).
Selain Pemkab Konut, juga ada 19 daerah lainnya tersebar diberbagai provinsi mendapat penghargaan tersebut. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bakti diacara Webinar Kemenkeu soal DID, dan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DID serta, penyampaian penghargaan daerah penerima alokasi DID untuk kategori pencegahan korupsi.
Dalam penyampaiannya diacara itu mengatakan, bahwa kinerja atas pencegahan korupsi menjadi salah satu unsur penilaian dalam mekanisme pengalokasian DID. Hal ini, merupakan bentuk nyata upaya Kementerian Keuangan dalam menjaga dan mengawal pemanfaatan keuangan daerah, yang dilaksanakan dengan menerapkan dan menjunjung tinggi semangat pencegahan korupsi.
“Untuk itu saat ini di sampaikan apresiasi pengumuman 20 daerah penerima DID kategori kinerja pencegahan korupsi,”kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuagan Kemenkeu RI, Astera Primanto Bakti, Kamis (9/12/2021).
Menyambut penghargaan itu, Bupati Konut, Ruksamin mengucapkan rasa syukurnya dan berterimakasih kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membangun kerjasama dengan baik dalam pengelolaan dana insentif daerah.
“Ini menjadi bukti kinerja kita dalam pengelolaan keuangan daerah. Upaya dan kerja keras kita menata sistem pemerintahan dan keuangan membuahkan hasil yang baik mulai dari perolehan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 4 kali berturut-turut, sampai dengan penghargaan ini,”tutup Ruksamin kembali mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait.**(IS)
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply