Masyarakat Bisa Adukan Tindak Kekerasan Anak dan Perempuan di Dinas PPPA

Ketgam: Tim Dinas PPPA Konut saat foto bersama usai menggelar sosialisasi Undang-undang perlindungan anak dan perempuan.(Indosultra.Com)

Indosultra.Com, Konawe Utara-Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Memaksimalkan langkah pencegahan kekerasan anak dan perempuan, instansi tersebut membuka posko pengaduan bagi masyarakat Konut untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan dalam proses hukum atas perkara tersebut.

“Masyarakat bisa adukan, laporkan ke Dinas PPPA jika ada terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kami dampingi dan kawal proses hukumnya sampai persoalannya tuntas,”tegas Plt Kepala Dinas PPPA Konut, Sarlina dalam penyampaian di acara Sosialisasi tentang UU Perlindungan Anak dan Perempuan di Aula Hotel Oheo, Kamis (9/12/2021).

Dalam pencegahan tindak kekerasan anak dan perempuan, Dinas PPPA Konut juga melibatkan langsung, pihak Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa dan tokoh-tokoh masyarakat sebagai mitra kerja.

Sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak dan perempuan kepada para mitra kerja pun, mulai dilaksanakan secara bertahap ditiap kecamatan sebagai dasar pembekalan untuk mencegah prilaku kejahatan kepada anak, dan perempuan.

Hal diatas tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dimana setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan seksual dan kekerasan.

“Pemerintah Konut terus bekerja keras menekan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tujuannya, bagaimana menciptakan generasi-generasi yang memiliki moral, mental dan akhlak baik,”kata Sarlina di kegiatan sosialisasi.

Dirinya berharap, adanya peran aktif dari mitra kerja sampai masyarakat untuk sama-sama saling bersinergi mewujudkan Konawe Utara yang sejahtera dan berdaya saing tanpa adanya tindakan-tindakan pelecehan atau kekerasan terhadap anak dan perempuan.*(IS).

Laporan: Jefri Ipnu

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!