Indosultra.com, Unaaha – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Konawe terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan vaksin kepada pemohon SIM, baik perpanjangan atau pemohon baru sesuai tindak Lanjut Perpres No 14 tahun 2021. Hal ini dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Kasat Lantas Polres Konawe, AKP Sri Endang Fajar Ningsih S.H.S.I.K, mengatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Konawe, khususnya bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“ Bagi masyarakat yang melakukan pelayanan administrasi di Lantas atau di Samsat terlebih dahulu melaksanakan vaksin,” ungkap Sri Endang, Rabu (8/12/21).
Lebih lanjut, Sri Endang menjelaskan, bagi pemohon SIM yang belum vaksin Covid-19, pihaknya tetap mensosialisasikan vaksinasi agar segera vaksin dan tidak perlu ragu.
Adapun dari pelayanan pemohon SIM yang belum divaksin, pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik. ” Sosialisasi ini bertujuan agar terbentuk herd immunity atau kekebalan komunal, kepada masyarakat kita terhadap virus Covid-19 sehingga pendemi ini cepat berakhir,” terangnya.
Terakhir, Sri Endang menyampaikan, sertifikat Vaksin bukanlah syarat pemohon SIM baru maupun perpanjangan, tetapi pihaknya tetap menghimbau kepada para pemohon agar menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply