Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Resor (Polres) Konawe telah mengantongi nama calon tersangka atas kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di perusahaan tambang PT VDNI di Morosi.
Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe telah menaikkan status kasus dugaan pungli itu ke tahap penyidikan.
Kasus penipuan dalam perekrutan Calon tenaga kerja lokal (CTKL) ini, dilaporkan oleh salah satu korban yang tidak berkenan disebutkan namanya pada bulan November 2021.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (1/12/21).
” Hari ini kami sudah melayangkan surat pemanggilan ke dua. Pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak indosultra.com, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik sebaiknya pelaku penipuan ini kooperatif untuk mememuhi panggilan pemeriksaan tersebut. “Apalagi terduga ini punya pendamping Hukum (PH),” kata Jacob.
Lanjutnya, status perkara tersebut naik ke tahap penyidikan merupakan tindak lanjut setelah penyidik memeriksa 4 orang saksi. “Apabila terduga pelaku tidak kooperatif, maka akan kita lakukan penjemputan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kerugian atas tindak pidana penipuan ini mencapai Rp 65 juta.
Dugaan penipuan dalam penerimaan CTKL itu muncul ke publik setelah MoU kerjasama antara Pemda Konawe dan pihak PT VDNI dan OSS berakhir, dan selanjutnya penerimaan akan diambil alih kembali oleh perusahaan.
Buntut berakhirnya kesepakatan kerja sama tersebut membuat masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum calo penerimaan CTKL di perusahaan tambang itu, kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply