Indosultra.com, Unaaha – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Konawe menggelar Pelatihan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa di salah satu hotel di Kelurahan Unaaha, Senin (29/11/21).
Kepala BPMD Konawe, Keny Yuda Permana dalam Pelatihan Fasilitasi Penanganan Kewenangan Desa, mengatakan bahwa kewenangan desa merupakan kewenangan atau Hak Dasar yang dimiliki oleh desa dalam menentukan Program pembangunan desanya, sesuai skala prioritas dengan memanfaatkan potensi yang ada.
Sejalan dengan hal itu, Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi pengakuan Negara secara nyata atas keberadaan Desa sesuai dengan Asas Recognisi dan subsediritas. ” Kita harapkan mereka dapat menyelenggarakan sistem pemerintahan, Keuangan dan sosial kemasyarakatan secara mandiri dengan adanya Perdes Kewenangan Desa, ” jelasnya.
Lanjut Keny, dengan kegiatan ini ke depannya pemerintah desa dapat menyelenggarakan kegiatan yang berada di luar Permendes, selama desa tersebut memiliki Perdes Kewenangan.
” Kegiatan yang menjadi skala prioritas di desa tetsebut boleh dilaksanakan, yang penting mereka memiliki Perdes Kewenangan,” ungkapnya.
Sadaruddin, Kepala Desa Arubia Jaya yang menjadi peserta dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa Perdes Kewenangan ini sangat dibutuhkan, sebab kegitan pembangunan yang tidak terakomodir dalam Permendes bisa dilaksanakan.
” Kita apresiasi, karna pemerintah pusat tentu tidak pernah tau kondisi ril dan potensi yang ada di desa,” kata Sadaruddin.
Pelatihan berlangsung mulai pagi hingga sore hari tersebut dihadiri Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Konawe. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply