Indosultra.com, Konawe Utara – Mantan Kepala Desa (Kades) Mataiwoi, Kecamatan, Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial IS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018, 2019.
IS yang kini menjadi tersangka dalam perkara penyalahgunaan DD yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu, telah diamankan di Mako Polres Konut beserta barang bukti.
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zamzam menuturkan, perkara tersebut berawal
pada 28 Desember 2020, dimana Polres Konut menerima aduan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mataiwoi tentang adanya penyalahgunaan anggaran DD tahun 2017 sampai 2019.
“Pada akhirnya kami mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas aduan tersebut. Kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ketua BPD, Sekdes, tim pengelola kegiatan, bendahara serta mantan Kades Mataiwoi,”Kata IPTU Rachmat Zam-Zam dalam siaran persnya, Jumat (5/11/2021).
“Dan meminta pendapat ahli tehnik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan perhitungan volume pekerjaan, dan hasil volume tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biyaya (RAB) yang ada,”tambahnya.
Lebih jauh, Perwira berpangkat dua balak dipundaknya ini menyampaikan, hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan secara penuh penggunaan DD. Barang bukti yang diamankan, berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
“Hasil penyidikan Polres Konut, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Modusnya, adanya dugaan markup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi. Serta, pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan,”bebernya.
Dari proses pemeriksaan, sampai dengan perhitungan oleh pihak berwenang, kata Rahmat sapaan akrabnya mengatakan, ditemukan selisih dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra. Potensi kerugian negara sebesar, Rp427.276.585, dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi.
Setelah adanya hasil temuan tersebut, tersangka tidak menindaklanjuti untuk dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya. Sehingga, dinaikan ketingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra pada 5 November 2021, selanjutnnya ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. lalu pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar,”terangnya
Persoalan tersebut, menjadi lampu merah untuk semua kades yang berada di Konut. Pihak Polres Konut me-warning keras para kades untuk dijadikan pelajaran, dan peringatan agar bisa menjalankan tugasnya dan pengelolaan DD sesuai aturan agar tidak terjerat hukum.
“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan DD. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya.***(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply