Indosultra.com, Unaaha – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe akan segera membentuk dewan pengupahan. Lembaga ini nantinya akan bertugas mengontrol dan mengawasi, serta merumuskan sistem pemberian upah layak kepada buruh oleh semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Disnakertrans Konawe menggelar rapat kerja bersama dengan serikat buruh dan pihak management PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), PT Obsidian Stainless Steel (OSS) pada Rabu (27/10/21). Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti isu isu ketenagakerjaan dari berbagai elemen masyarakat, dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Konawe.
Dalam agenda tersebut dibahas beberapa permasalahan yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para buruh industri yang bekerja di PT VDNI dan PT OSS terkait sistem pengupahan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Nakertrans Konawe, Joni Pisi menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat meminimalisir permasalahan yang nantinya bisa menimbulkan masalah yang berkepanjangan sehingga merusak hubungan harmonis antara masyarakat, dalam hal ini para buruh yang tentunya dapat mengganggu aktifitas perusahaan kedepannya.
“ Managemen perusahaan baik PT VDNI maupun PT OSS harus segera melakukan perbaikan sistem pengupahan dan pelayanan kepada karyawan, khususnya buruh atau pekerja lokal,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Provinsi Sultra, Ramadhan saat diwawancarai awak media menyampaikan apresiasi kepada Pemda Konawe melalui Disnakertrans, atas upaya pembentukan dewan pengupahan Kabupaten Konawe.
” Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk segera membentuk dewan pengupahan, sebagai cita-cita perjuangan akan jaminan kesejahteraan buruh dan pekerja yang ada di wilayah kabupaten Konawe, ” ungkapnya.
Selain itu, Ramadhan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT VDNI dan PT OSS yang telah menerima kehadiran, dan keberadaan serikat buruh sebagai sebuah lembaga yang memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply