Indosultra.com, Kendari – Satuan Resksrim Polres Kendari berhasil mengamankan sepasang kekasih inisial A dan T, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, sepasang kekasih tersebut melakukan aksinya secara bersama- sama. Tersangka T menyuruh kekasihnya A untuk menunggunya, dan melanjutkan aksinya dengan mengambil motor dari garasi rumah korban.
“Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekitar pukul 00.00 WITA, suami korban tertidur di teras rumahnya karena menunggu istrinya pulang dari rumah ibadah. Kemudian, para tersangka yang saat itu datang menggunakan motor langsung berhenti di sekitar rumah korban, dan tersangka T yang pertama masuk ke rumah korban langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja,” kata Alwi dalam keterangan pers di Mapolres Kendari, Jumat (15/10/2021).
Setelah berhasil mengambil motor dari garasi rumah korban, pelaku bersama kekasihnya langsung melarikan diri.
Lebih lanjut, Alwi menjelaskan, kedua tersangka tersebut menggadai handphone milik korban yang berada di bagasi motor seharga Rp 300 ribu dan meminta kepada temannya inisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya. Motor tersebut laku terjual dengan harga Rp3, 3 juta.
Akibat perbuatannya, sepasang kekasih T dan A dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply