Indosultra.com, Unaaha – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Budusila Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, kabupaten Konawe pada Selasa (12/10/21) pukul 16:30 WITA.
Tersangka berinisial JI alias John (21) merupakan DPO Satres Narkoba Polres Konawe yang telah lama dicari. Tersangka juga tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Konawe, dan merupakan warga Kelurahan Puunaha, kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir Musni saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kecamatan Wawotobi oleh tersangka JI. ” Tersangka merupakan DPO, setelah menerima laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Muzakir, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat penggeledahan tersangka menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dekat pohon pisang milik warga kelurahan Inalahi dalam pembungkus relaksa. ” Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu dengan sistem tempel,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang dibungkus permen relaksa warna biru, dan satu unit HP Merk Oppo warna biru.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun paling lama 20 penjara.
“Tersangka kini telah kita diamankan dan dibawa ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (b)
Laporan Febri
Leave a Reply