Dapat WTP 8 Kali, Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Menteri Keuangan

Dapat WTP 8 Kali, Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Menteri Keuangan
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerima secara langsung Plakat atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara di media Center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Kamis (30/9/2021). (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerima penghargaan atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 kali berturut- turut
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah kota Kendari selama 2013 sampai 2020.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara di media center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Kamis (30/9/2021).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, raihan yang diperoleh itu merupakan usaha dan kerja keras yang dilakukan pemerintah Kota Kendari dan tentu juga masyarakata kota Kendari yang terus mensupport roda pemerintahan. “Kami juga tadi sudah diarahkan supaya jangan puas sampai di sini, kerena kita terus bisa membenahi apa yang masih dibutuhkan,” ucap Wali Kota Kendari.

Di tahun berikutnya, kata Sulkarnian, standarisasi dalam pengelolaan keuangan bakal meningkat sampai pada tahap efektivitas kegiatan yang merupakan tantangan tersendiri bagi pengelolaan keuangan untuk terus berbenah.

Kakanwil DJPb Sultra, Arif Wibawa mengatakan, delapan kali opini WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan perbaikan -perbaikan dalam pengelolaan keuangan. Itu dibuktikan dengan sedikitnya wilayah di Sultra yang telah memperoleh WTP delapan kali. “Pemerintah Provinsi, Kota Kendari, Kabupaten Bombana kalau tidak salah,” ujar Arif Wibawa.

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan untuk temuan di Kota Kendari terbilang sangat minor, sehingga pihaknya menyimpulkan tata kelola keuangan pemerintah kota Kendari lebih baik dari kota yang lain. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!