Indosultra.com, Kendari – Polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial S (50) atas kasus penipuan atau penggandaan uang dengan cara ritual pada Rabu (08/9/2021) sekitar pukul 01:00 WITA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, mengatakan tersangka S ditangkap di dalam gubuk sekitar sawahnya di Desa Arongo, Kecamatan Landono, kabupaten Konawe Selatan.
“Pada saat ini ada empat belas korban. Yang Sudah dilaksanakan pemeriksaan itu ada delapan korban dengan total kerugian senilai Rp237.800.000. Kami masih menunggu bila ada korban lain yang ingin melapor,” ungkap Bambang dalam keterangan pers, Kamis (9/9/2021).
Dijelaskan Bambang, kepada korban pelaku mengaku bisa memiliki kemampuan mengandakan uang yang berlipat-lipat dengan secara gaib. Untuk bisa mengandakan uang, pelaku meminta uang kepada para korbannya dengan nilai yang variatif. Tidak hanya uang tunai yang dimintai oleh korban, tetapi pelaku juga meminta sapi dan kambing sebagai tumbal agar uang yang didatangkan secara gaib akan lebih banyak.
“Motif pelaku melakukan penipuan penggandaan uang palsu melaui ritual gaib karena terinspirasi Dimas Kanjeng,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu.
” Tim menyita alat meditasi praktik gaib yang digunakan pelaku, berupa dua pelepah pisang untuk dudukan dupa, sehelai kain kafan, dan satu sisir pisang yang digunakan sebagai sesajen,” tambah Bambang.
Tersangka kini telah diamankan di Mako Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang mata ung dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (b)
Laporan Amir
Leave a Reply