Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Kendari Berlakukan PPKM Mikro Diperketat

Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Kendari Berlakukan PPKM Mikro Diperketat
Ilustrasi

Indosultra.com, Kendari – Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar 43 Kota luar pulau Jawa – Bali yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat karena masuk level 4 kondisi kasus Covid-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Melansir dari detikfinance.com, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kondisi ini dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (5/7/2021). “Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali,” kata Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebutkan ada 43 kabupaten/kota yang masuk level 4, dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut daftarnya :

Aceh – Kota Banda Aceh
Bengkulu – Kota Bengkulu
Jambi – Kota Jambi
Kalimantan Barat – Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara – Bulungan
Kep Riau – Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung – Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku – Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT – Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua – Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat – Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau – Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah – Kota Palu
Sulawesi Tenggara Kota Kendari
Sulawesi Utara – Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat – Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan – Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara – Kota Medan dan Kota Sibolga.

Kata dia, Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75% dan WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat Perbelanjaan Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (b)

 

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra