Polisi Ringkus Remaja di Buteng Cabuli Anak Perempuan Yang Masih Duduk di Bangku SMP

Indosultra.com,Buton Tengah – Pelaku pencabulan remaja usai 15 tahun di Kelurahan Watulea, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Buton, pada Senin (29/4/2025).

Korban merupakan seorang remaja Putri berusia 15 Tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan, pelaku berinisial WDJ (15) ia dibekuk di Desa Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, tanpa adanya perlawanan.

Thamrin menuturkan kronologis kejadiannya yang berawal dimana korban inisal JL (15) tidak pulang kerumah orang tuanya selama satu malam. Namun ada salah seorang warga mengaku bawah JL diantar oleh seorang laki-laki yang mereka tidak kenal sehingga laki-laki tersebut ditahan oleh warga dan mereka meminta pelaku untuk memanggil orang tuanya untuk membicarakan hal tersebut.

Kemudian keesokan harinya orang tua pelaku datang ke rumah korban dan membicarakan masalah tersebut. Karena tidak ada kejelasan orang tua korban mengadu di Polres Buteng.

“Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam korban mengakui bawah WJD telah setubuhi dirinya. Tidak terima dengan kejadian itu orang tua korban langsung melapor,” ungkapnya.

Tidak butuh waktu lama pelaku langsung dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton.

“Saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya WDJ dijerat dengan Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!