Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen palsu milik PT. AM melalui terminal khusus (jetty) milik PT. Kurnia Mining Resource (KMR).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni, MM Direktur Utama PT. AM, MLY Direktur PT. AM, ES Direktur PT. BPB, SPI Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka
“Ketiganya (MM, MLY, dan ES) sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik di tiga lokasi berbeda, MM di Gresik (Jawa Timur), MLY di Kolaka (Sultra), dan ES di Jakarta Utara,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Selanjutnya, ketiganya langsung ditahan MM dan MLY di Rutan Kendari, sementara ES ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Sambung, Iwan Catur Karyawanodus Operasi, “Meminjamkan” Dokumen Tambang, Pada tahun 2023, PT. AM mendapatkan kuota produksi dan penjualan ore nikel masing-masing sebesar 500 ribu metrik ton dari RKAB. Namun, tersangka ES diketahui menjalin kesepakatan dengan Direktur PT. KMR (inisial H) untuk menggunakan pelabuhan jetty PT. KMR dalam mengangkut ore nikel yang sebenarnya berasal dari IUP milik PT. PCM. Ore tersebut kemudian dipasarkan menggunakan dokumen milik PT. AM agar terlihat legal.
Pada 17 Juni 2023, PT. KMR dan PT. AM secara resmi meneken kerja sama jasa pelabuhan. Padahal, data dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan asal barang sebenarnya.
SPI, selaku Kepala KUPP Kolaka, meski belum mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap menerbitkan izin sandar dan berlayar untuk kapal-kapal pengangkut ore nikel. Dalam proses tersebut, SPI diduga menerima sejumlah uang setiap kali memberikan izin pelayaran.
Negara Rugi Ratusan Miliar
Akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp100 miliar, dan angka pasti kerugian masih dalam proses audit.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dan pasal-pasal KUHP terkait.
Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
Laporan: Krismawan




