Indosultra.com, Kendari – Seorang pria di Kendari menjadi korban penipuan bermodus open booking out (BO) setelah bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Kasus ini kini tengah ditangani pihak berwajib setelah laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti.
Kapolres Baruga AKP Marjuni melalui, Wakapolsek Baruga AKP Richard H. Sihombing Kasus menuturkan kronologis kejadian yang bermula ketika korban melakukan pemesanan jasa melalui aplikasi MiChat. Dalam komunikasi tersebut, telah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp900 ribu untuk layanan tersebut.
“Setelah sepakat, korban diarahkan menuju salah satu penginapan di wilayah Baruga. Sesampainya di kamar, korban sempat menunggu sebelum akhirnya dua wanita datang, salah satunya mengaku bernama Echa dan satu lagi rekannya yang diketahui bernama Henita,” ujarnya, Jumat (25/5/2025).
Namun, setelah uang diserahkan kepada Echa, wanita tersebut justru meninggalkan kamar dan membiarkan rekannya bersama korban. Tak lama berselang, korban keluar sebentar untuk menyusul wanita yang membawa uangnya. Saat kembali ke kamar, rekan Echa pun sudah tidak ada dan diduga kabur.
Tak berhenti sampai di situ, korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang disebut sebagai Tompel, diduga sebagai operator dari jaringan open BO tersebut. Tompel kembali mengarahkan korban menuju sebuah hotel di kawasan Baruga, dan di sana korban kembali dimintai uang sebesar Rp500 ribu.
Menurut pihak kepolisian, dua wanita yang diduga terlibat sudah diamankan untuk pemeriksaan awal. Salah satu dari mereka, Echa, mengaku hanya menerima arahan dari Tompel, yang memiliki aplikasi dan bertugas menerima order serta mengatur para wanita yang akan melayani pelanggan.
“Modus seperti ini cukup rapi. Pemesan berkomunikasi dengan satu akun, lalu yang melayani adalah orang lain. Uangnya berpindah tangan sebelum layanan diberikan, lalu pelaku menghilang,” tambahnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tompel yang diduga sebagai otak dari aksi penipuan ini.
Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik-praktik ilegal di platform digital yang rentan disalahgunakan, baik oleh pelaku kejahatan maupun untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Laporan: Krismawan




