Indosultra.Com, Konawe Utara – Tim siaga penanganan bencana Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan aturan pelayanan jasa pincara di wilayah Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten konut.
Aturan itu diresmikan setelah tim siaga bencana Konut melakukan rapat pembahasan terpadu terkait oprasional kegiatan di wilayah sambandete.
Rapat dipimpin langsung Bupati Konut, Ikbar melalui Sekda Konut, Safruddin, didampingi Kepala BPBD Konut, Aidin bersama petinggi Kodim 1430 Konut, Polres Konut, tim TNI Angkatan Laut, Pol Airut, Dinas Damkar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum, Pemerintah Kecamatan Oheo, Desa Sambandete, Lurah Linomoyo, Pramuka, ORARI, F-PRB dan tim siaga bencana lainnya.
Perumusan aturan kelayakan jasa pincara berlangsung di Kantor BPBD Konut, Kamis 24 April 2025, sejak pagi hingga sore hari.
Seluruh tim yang ikut dalam pembahasan aturan mengeluarkan saran, dan pendapat yang di tuang dalam berita acara berdasarkan rujukan SK Bupati tentang siaga penangan bencana yang memiliki dasar hukum.
Berikut masing-masing poin persyaratan untuk pengoperasian jasa pincara di Sambandete. Untuk mobil Rp 300 ribu, motor Rp 50 ribu, dan orang Rp 20 ribu.
SURAT PERNYATAAN PEMILIK PINCRA TERDAPAT 8 POIN YANG DITANDATANGANI DI ATAS MATERAI;
1. Mengikuti pembagian jadwal pelayanan pencari yang telah ditetapkan.
2. memungut tarif pengguna bicara yang telah disepakati bersama.
3. Mematuhi standar kelayakan pencarian telah ditetapkan.
4. Mengikuti pembagian antrian pelayanan.
5. Bertanggung jawab apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan baik material maupun nonmaterial.
6. Tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
7. Tidak membawa senjata tajam.
8. Tidak mau mengoperasikan pincara dalam kondisi mabuk.
Apabila saya tidak mematuhi ketentuan di atas maka Saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diberhentikan dari kegiatan pelayanan pincara.
STANDAR KELAYAKAN PINCARA;
1. Pincara mobil: 20 gabus dalam kondisi baik: memuat mobil penumpang minibus.
2. Gabus penjara mobil bermuatan 25 gabus dalam kondisi baik.
3. Gabut pincara motor 8 gabus
4. Papan landasan dalam kondisi baik.
5. Masing-masing pincara melengkapi pelampung sesuai jumlah penumpang.
6. Untuk kendaraan roda empat wajib menurunkan penumpang dan menurunkan pintu kaca mobil.
7. Menyediakan tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil.
8. Pincara motor maksimal memuat 2 motor dan 4 penumpang.
PETUNJUK TEKNIS TINDAKAN PENGATURAN PENYEBERANGAN PINCARA;
1. Tidak boleh memarkirkan kendaraan di atas jembatan.
2. Pemilik pincara tidak boleh memarkirkan kendaraan di area bongkar muat.
3. Penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik pincara kecuali sopir.
4. Kendaraan menggunakan parkiran satu jalur bahu Jalan bagian kiri dengan tertib.
5. Titik bongkar muat kendaraan roda dua dan roda empat dipisahkan.
6. Tidak memarkirkan pincara di area jalur utama yang dilewati kendaraan roda 6.
7. Pemilik kios wajib melaksanakan penataan kios sesuai ketentuan pemerintah setempat.
8. Pemilik kios wajib menjaga kebersihan lingkungan.
9. Seluruh pengguna jalan wajib mengikuti aturan buka tutup lalu lintas yang diarahkan oleh aparat.
10. Seluruh pengguna pelayanan penyeberangan wajib mengambil nomor antrian kepada petugas.
11. Rakit BPBD tidak boleh dihalangi dalam kegiatan pembuatan penumpang dan kendaraan yang sifatnya darurat.
12. Pemilik pincara menyediakan tali pengikat motor dan kayu pengganjal ban mobil.****
Laporan: Redaksi




