Indosultra.com,Buton Utara – Tim kuasa hukum oknum anggota Polri berinisial AD, yakni Mawan, S.H., dan Dodi, S.H., akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Mereka membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya telah melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri.
Dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), Mawan menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan kabar bohong (hoaks) dan sudah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap AD.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Polres Buton Utara, dan belum dilakukan gelar perkara.
“Klien kami telah memberikan keterangan kepada penyidik, dan pelapor pun telah menyertakan bukti percakapan WhatsApp. Namun, isi percakapan menunjukkan adanya ajakan dari pihak pelapor, bukan sebaliknya,” ujar Mawan.
Menurutnya, dalam isi chat tersebut, perempuan berinisial AS yang disebut sebagai mertua AD, justru lebih dulu mengirim pesan bernada rindu dan bahkan mengajak bertemu di salah satu hotel di Buton Utara. Namun, ajakan itu tidak direspons oleh AD.
“AS juga sempat melarang klien kami untuk pindah rumah dengan mengatakan ‘Saya tidak rela kamu keluar dari rumah’. Ini menunjukkan ada sikap agresif dari AS, bukan sebaliknya,” tegas Dodi menambahkan.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa hubungan antara AD dan AS bukanlah mertua kandung, melainkan mertua tiri. Mereka juga menyebut pernikahan antara AS dan pria berinisial SY (ayah mertua AD) diduga merupakan pernikahan siri.
Lebih jauh, Mawan mengungkapkan bahwa AS sebelumnya merupakan mantan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Buton Utara, dan ada dugaan upaya untuk menjebak serta merusak karier AD di institusi Polri.
Terkait pernyataan SY suami AS dan pelapor kasus ini yang menyebut AD tidak takut diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena memiliki ‘backing’ di Polda Sultra, kuasa hukum menilai itu adalah tuduhan serius yang mengandung unsur fitnah.
“Atas dasar itu, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” tegas Mawan.
Pasal tersebut melarang penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 juta.
“Kami meminta masyarakat, khususnya di Buton Utara dan Sulawesi Tenggara, untuk tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Proses hukum masih berjalan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri,” tutup Mawan.
Laporan: Krismawan




