Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan bendahara pengeluaran Setda Kendari,Muchlis, ASN sekaligus pembantu bendahara, serta Hj. Nahwa Umar, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari dan bertindak sebagai pengguna anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Aguslan menjelaskan bahwa penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dengan nomor 01 hingga 03/P.3.10/Fd.1/04/2025. Sementara proses penyidikan kasus telah berjalan sejak Juni 2024 lalu.
Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran pada berbagai item kegiatan, mulai dari penyediaan jasa komunikasi, listrik, makanan dan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Sejumlah kegiatan bahkan diketahui tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, namun tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilaksanakan.
“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Aguslan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp444.528.314 dalam kasus ini.
Dua dari tiga tersangka telah resmi ditahan sejak 16 April 2025. Ariyuli Ningsih dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan, hingga 5 Mei 2025.
Sementara itu, tersangka Hj. Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Ia dikabarkan sedang sakit dan belum dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Pasal 9 jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 1–5 tahun.
Kejari Kendari menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami akan terus memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik atas pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.
Laporan: Krismawan




