Indosultra.com,Kendari – – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang di area proyek pembangunan Jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Asnia Nidi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada laporan yang masuk dari pihak perusahaan.
“Laporannya belum kami terima. Tapi begitu kami mendapatkan informasi awal, kami langsung melakukan penelusuran,” kata Asnia usai di hubungi, Selasa (15/4/2025).
Asnia juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan tim HSE PT IPIP untuk mengklarifikasi status korban. Hasilnya, diketahui bahwa korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan baru dalam proses pengambilan formulir pendaftaran.
“PT IPIP juga belum menjalin kontrak kerja sama dengan kami. Saat ini kami masih berupaya menghubungi pihak manajemen, dan hari ini surat resmi akan kami layangkan kepada PT IPIP dan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden tragis terjadi saat dua unit dump truck milik PT TRK tengah melakukan aktivitas penurunan muatan batu di lokasi proyek. Tanpa pengaturan lalu lintas internal yang memadai, salah satu dump truck mengalami kerusakan pada sistem hidrolik sehingga bak muatan terguling dan menghantam kendaraan lain di sebelahnya.
Akibat insiden tersebut, seorang helper bernama Andi (23), warga Desa Polenga, Kecamatan Watubangga, tewas di tempat. Sementara sopir bernama Nurham Saba hanya mengalami luka ringan.
Saat ini, penyelidikan terhadap kecelakaan kerja tersebut masih berlangsung oleh pihak kepolisian dan tim investigasi perusahaan.
Laporan: Krismawan




