Indosultra.com, Muna – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (10/4/2025), tiga pemuda berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 41,6 gram.
Ketiga pelaku yang diamankan LA (19), LF (18), MFZ (19). Ketiganya merupakan warga Desa Banggai dan berprofesi sebagai wiraswasta dan pekerja bangunan.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Rabu (9/4/2025) siang, yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim lidik langsung melakukan pemantauan dan sekitar pukul 00.30 WITA, mencurigai dua pemuda berboncengan. Saat digeledah, ditemukan satu potongan pipet berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama mengarah pada nama LF alias Exel, yang kemudian ditangkap bersama rekannya, Farel, di tempat berbeda dalam desa yang sama.
Dari penggeledahan di kamar Exel, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 30 pipet berisi sabu dalam satu sachet sedang, 20 pipet biru bergaris putih berisi sabu, dan beberapa pipet tambahan berisi kristal bening yang diduga sabu total barang bukti yang diamankan mencapai 41,6 gram sabu.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Oker yang saat ini berada di Kendari. Kami akan terus lakukan pengembangan,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Krismawan




