Indosultra.com, Kendari – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial IJP, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana kas operasional Bank Sultra senilai, Rp.9,5 Miliar.
Kapala Sub bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh, mengatakan IJP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/6/2021) berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra.
” Ada kegiatan gelar perkara terkait dengan penyidikan dugaan penyimpangan dana di bank sultra cabang Konkep, hasil itu ditetapkan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka, gitu,” ungkap Dolfie saat dihubungi via telpon, Senin (14/6/2021).
Lanjut Dolfie, saat ini pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada tersangka, jika panggilan tersebut tidak dipenuhi sampai panggilan kedua maka IJP akan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah melayangkan panggilan pertama untuk status tersangka, kalau panggilan pertama itu tidak di konfirmasi dan dipenuhi, kita terbitkan lagi panggilan kedua, ketika panggilan kedua masih seperti itu kita akan terbitkan DPO,”terangnya.
Dia juga menambahkan untuk penetapan tersangka lain yang terlibat, pihaknya masih terus mendalami kasusnya setelah IJP diperiksa sebagai tersangka. “Belum ada, nanti yang bersangkutan sudah menghadap kita sudah BAP baru bisa kita tetapkan tersangka lain,”ujarnya.
Kasus raibnya dana operasional Bank Sultra Cabang Konkep senilai 9,5 miliar tersebut turut melibatkan Wakil Bupati Konkep dan perusahaan investasi di Jakarta, dan saat ini total 25 saksi telah diperiksa. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply