Terdesak Ekonomi Serta Judol Dan Nyabu, Empat Pelaku Curanmor di Konawe Diringkus Polisi

Indosultra.com, Konawe – Kepolisian Resort (Polres) Konawe meringkus empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu benarkan Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis, dalam konferensi persnya.

Abdul Azis mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini yakni berinisial IC, RD, RZ dan RK para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memantau target kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci motor yang masih tertanam.

“Awalnya para pelaku telah janjian untuk mencuri motor di wilayah Konawe. Mereka (pelaku) menggunakan kendaraan motor berkeliling untuk memantau kendaraan yang kondisi kuncinya masih tergantung di motor, “ungkapnya

Adapun lokasi pencurian kendaraan motor oleh pelalu diantaranya, di Unaaha, kemudian di BTN Kelurahan Asinua, selanjutnya depan Gereja Sion Unaaha, dan terakhir depan Toko Baju di Kelurahan Ambekairi.

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi pencurian lantaran faktor ekonomi serta untuk dipakai mengkonsumsi barang haram (Sabu).

“Dari keterangan pelaku mereka ini terdesak masalah faktor ekonomi. Diperparah lagi, pelaku merupakan pengguna Narkotika jenis sabu, dan uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi online, “terang AKP Abdul Azis Husein Lubis.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Konawe untuk lebih waspada dan menjaga kendaraan saat hendak ditinggalkan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat Konawe agar menjaga barang khususnya kendaraan motor saat ditinggalkan, sehingga kita tidak menjadi sasaran empuk pelaku tindak kejahatan, “ucapnya

Adapun 4 barang bukti yang berhasil amankan polisi yakni, 2 Unit motor Mio M3, 1 Unit Motor Jupiter Z dan 1 Unit Fino Grande.

“Pasal disangkakan ke para pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara, “pungkas Kasat Reskrim Polres Konawe

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!