Korupsi Dana Desa 2020, 2021, 2022, Mantan Kades Waworate Konut Di Jebloskan Ke Sel Tahanan Polres Konut

Tim Satreskrim Polres Konut saat mengangkat tersangka SO di Almahera Tengah Maluku Utara

Indosultra.Com, Konawe Utara – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Waworate, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), SO di tangkap Satuan Reskrim Polres Konut.

Penangkapan mantan Kades Waworate Konut SO ini lantaran melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020, 2021, 2022.

Tersangka SO sempat buron selama 1 tahun dikarenakan lari bersembunyi di wilayah Weda Almahera Tengah Maluku Utara.

Tim Reskrim Polres Konut Bidang Unit Tipikor melakukan langsung penangkapan kepada tersangka SO yang dipimpin, IPTU Imam Supardi, SH.,MM.

Dari informasi yang dihimpun awak media di Mako Polres Konut, mantan Kades Waworate ini di duga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa kurang lebih Rp 700 juta mulai tahun anggaran 2020, 2021, 2022 atau 3 tahun masa jabatannya.

Sang mantan kades diduga melakukan korupsi di berbagai item pekerjaan dana desa dengan anggaran bervariasi senilai ratusan juta rupiah, diantaranya; pekerjaan pembangunan drainase, gorong-gorong, air bersih, jamban, ketahan pangan dan lainnya.

Saat ini tersangka SO telah di jebloskan ke Sel Tahanan Mako Polres Konut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satreskrim Polres Konut bidang Tipikor.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan korupsi Dana Desa, tersangka SO diancam hukum 20 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 2 dan ayat undang-undang tindak pidana korupsi.***

Laporan: Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!