Indosultra.com, Kendari – Salah satu tambang galian C yang beroperasi di Nambo tidak mengantongi izin. Sementara berdasarkan tata ruang, Pemerintah Kota Kendari telah melarang aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Kota Kendari, Nismawati mengungkapkan perlunya dilakukan revisi tata ruang Kota Kendari. Ia juga mengaku sudah pernah menyarankan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang di salah satu di Kendari.
” Saya pernah menyarankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan revisi tata ruang, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga saya sarankan satu – satunya cara harus revisi tata ruang atau ditutup semua,” ungkap Nismawati saat di wawancara oleh indosultra.Com usai peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) di Kecamatan Nambo, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan aturan, kata Nisnawati, semestinya tidak boleh ada satupun tambang golongan C di Kota Kendari karena dapat mengakibatkan pelangaran tata ruang.
“Katakanlah tidak direvisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)nya, nah artinya tidak boleh ada penambangan di sini. Nah kalau kita mau bangun rumah dimana kita mau ambil pasir, kalau misalnya kita mau menimbun, apa kita harus pergi di Konawe Selatan (Konsel) atau di Konawe,” ujarnya
Selain itu, kata dia, PUPR perlu membuat kajian tentang lokasi mana saja yang tidak membawa dampak untuk masyarakat dan lingkungan. ” Sekarang inikan tidak ada ruang untuk penambangan, tapi toh ada orang yang melakukan penambangan,” tutupnya
Saat ini, pihaknya telah melakukan uji pencemaran lingkungan dan telah dibawa ke laboratorium, namun hasilnya belum keluar.
Untuk diketahui, tambang golongan C sudah ada di Kota Kendari, tetapi tambah Nismawati, RTRW nasional Kota Kendari tidak terdapat ruang untuk penambangan, sehingga semua usaha atau kegiatan penambangan harus berdasarkan Undang – undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan tambang, laut, hutan diserahkan ke provinsi dan pusat. (b)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply