Indosultra.com, Kendari – Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib di putar di berbagi instansi dan fasilitas umum wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut ditandai dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran (SE) mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
SE tersebut bernomor 100.3.4.1/6/2005, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD di lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi swasta.
Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan kebijakan ini selaras dengan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sebagai penguatan rasa kebangsaan, lagu Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan atau dinyanyikan.
Hal ini penting untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, serta semangat juang terhadap bangsa dan negara, terutama bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.
Selain pukul 10.00 WITA, pemutaran lagu juga dijadwalkan pada pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor.
Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat.
“Kita harus mengawali pemutaran ini dari ASN sebagai contoh, agar nantinya bisa diikuti oleh masyarakat luas. Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di Sulawesi Tenggara semakin kuat,” jelas Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Selasa (11/3/2025).
Laporan: Krismawan