Indosultra.com, Kolaka – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HY (41) di Jalan Konggoasa, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada Rabu (9/6) pukul 15.00 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran barang haram di sekitar TKP
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka pelaku, polisi berhasil menemukan dan menyita 19,77 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Dolfi dalam rilis tertulis, Kamis (10/6/2021).
Di lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 buah pipet plastik, 1 set alat hisap atau bong, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbuh, dan 1 unit HP.
Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polres Kolaka dan akan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan kasus ini.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (b)
Laporan : Amir
Leave a Reply