Berkaitan Dengan UU Cipta Kerja, Raperda CBD Teluk Kendari Ditarik

Berkaitan Dengan UU Cipta Kerja, Raperda CBD Teluk Kendari Ditarik
Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari dalam pidato penyampaian penarikan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Bussines Distrik (CBD) teluk Kendari tahun 2020 – 2040. (indosultra.com)

Indosultra.com, Kendari – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Bussines Distrik (CBD) teluk Kendari tahun 2020 – 2040 telah ditarik, setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan kembali Raperda tersebut di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, alasan penarikan Raperda itu berkaitan dengan Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Pemerintah melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang dalam pasal 85 ayat satu huruf D menegaskan bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang oleh bupati/walikota terlebih dahulu mendapat persetujuan substansi dari Menteri terkait.

“Tata ruang cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. Padahal ini sudah rampung di DPRD, tapi kami sepakati bahwa ini ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah,” ungkap Sulkarnain kadir

Berkaitan Dengan UU Cipta Kerja, Raperda CBD Teluk Kendari Ditarik
Sulkarnain Kadir

Orang nomor satu di Kota Kendari ini juga menuturkan, bahwa rencana tersebut tidak mengurangi substansi yang dimiliki oleh DPRD Kota Kendari untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh wilayah Kota Kendari dibangun berdasarkan acuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

“Langkah kita ini, langkah yang sangat baik, hanya saja menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan UU yang sudah disebutkan tadi maka hal ini kita lakukan” ujarnya

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan bahwa Raperda tersebut sudah finish namun karena aturan maka diserahkan kembali ke Pemkot Kendari.

“Walaupun ini sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota, tetapi ada catatan dan masukan dari DPRD yang menjadi bagian untuk menyempurnakan perwali atau peraturan pemerintah kota,” ujar Subhan

Untuk diketahui, CBD Teluk Kendari merupakan rancangan pembangunan yang difungsikan untuk mendapatkan manfaat, untuk perkembangan yang ada, tetapi tidak menghilangkan fungsi hutan mangrove untuk memadukan lingkungan dengan perkembangan sebuah kota. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra