Indosultra.com,Kendari – Enam anggota personil Polres Baubau yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap juniornya Bripda A diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) saat melakukan penganiayaan.
Menurut Kuasa Hukum Bripda A Safrin Salam, menuturkan bahwa pengakuan klienya (Korban) Bripda A bahwa para pelaku saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk atau terpengaruh minum keras (Miras).
“Ini merupakan keterangan dari korban Bripda A sekiranya ini bisa dikembangkan makanya kami laporkan tindak pidana. Ini bisa kembangkan melalui proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Sambung Salam, bukan hanya dari pengakuan korban melainkan dari rekan-rekanya bahwa dari pengakuan mereka sempat disuruh membuang dua botol miras.
“Pengakuan rekan-rekan korban bahwa mereka disuruh membuang dua botol miras dari barak Polres Baubau,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply