Indosultra.com, Kendari – Kuasa Hukum MR Rahmat Karno melaporkan empat orang anggota polisi di Kota Baubau ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka dilaporkan lantaran dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh klienya inisial MR.
Kuasa Hukum MR, Rahmat Karno mengatakan, bahwa ia mewakili MR sekaligus klienya (tersangka dugaan penganiayaan) telah melapor ke Propam Polda Sultra berkenan dengan penaganan kasus yang di anggap inprosedural.
“Kami melapor ke Propam Polda Sultra, karena adanya perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan terduga korban R (perempuan di Polsek Murhum, dan laporan kliennya ke Polres Baubau dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dimana, sesaat kliennya dilaporkan terduga korban ke Polsek Murhum pada 17 Januari 2025 lalu, tidak membutuhkan waktu yang lama, pihak Polsek Murhum langsung menetapkan MR sebagai tersangka. Hingga kini, kliennya masih mendekam dibalik jeruji besi.
Sementara ia menilai, penahanan MR seolah-olah dipaksa oleh penyidik. Sebab, penahanan kliennya belum memenuhi unsur secara hukum. Pertama kliennya ditahan sebelum ada hasil visum, lalu belum dilakukannya gelar perkara guna memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Sedangkan, laporan kliennya di Polres Baubau, justru berbanding terbalik dengan cara penaganan perkara di Polsek Murhum. Yang mana, terlapor M tidak ditahan lantaran harus menunggu hasil visum, gelar perkara dan tindakan dari pemukulan a quo dianggap tidak menganggu aktivitas pelapor.
“Infonya baru selesai digelar perkara laporan klien kami di Polres Baubau, tapi belum ada hasil gelar yang kami terima. Disisi lain, sangat berbeda dengan tindakan yang dilakukan Polsek Murhum yang langsung melakukan tindakan dengan menahan klienn kami tanpa mengikuti prosedur penyelidikan,” katanya.
Ia menguraikan, mengapa dirinya ikut melaporkan Kanit I Reskrim Polres Baubau ke Propam Polda Sultra, lantaran mereka tidak memberikan surat tanda terima pelaporan pada saat kliennya melapor waktu itu, dan ada unsur kesengajaan penyidik Kanit I Polres Baubau memperlambat proses penyelidikan.
Sehingga, penyelidikan yang dilakukan para penyidik disebut melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami berharap, Propam Polda Sultra mengambil langkah tegas terhadap para terlapor, agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama ke masyarakat lainnya. Kami mendukung langkah tegas kepolisian, namun harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, tanpa memandang bulu siapa yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Diketahui, keempat polisi itu yakni Eks Kapolsek Murhum AS, Kapolsek Murhum baru yang juga selaku KBO Reskrim Polres Baubau HE, Kanit I Polsek Murhum SB, dan Kanit I Reskrim Polres Baubau MM.
Laporan: Krismawan
![Koran indosultra](https://www.indosultra.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240922-WA0012-2.webp)
![Koran indosultra](https://www.indosultra.com/wp-content/uploads/2024/05/PSX_20240523_113229.webp)
![](https://www.indosultra.com/wp-content/uploads/2024/04/PSX_20240424_054515.webp)
Leave a Reply