Indosultra.Com, Konawe Utara – Polemik sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ikbar-Abu Haera.
Paslon Ikbar-Abu Haera dengan jargon BERKIBAR ini dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Konawe Utara.
Hal itu, setelah ditolaknya gugatan paslon nomor urut 2 Sudiro -Raup di MK tentang adanya dugaan pelanggaran pilkada yang menyeret Paslon nomor urut 1 Ikbar-Abu Haera.
Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H. secara resmi membacakan hasil laporan sengketa Pilkada yang di masuk di MK di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, salah satunya Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa 4/2/2025.
Dengan demikian pasangan Ikbar-Abu Haera sebagai paslon nomor urut 1 di Pilkada Konawe Utara resmi sebagai pemenang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih untuk periode 2025-2030.***
Laporan: Redaksi
Leave a Reply