Kejati Sultra Selamatkan 42 Milyar Uang Negara Dari Pertambangan IUP Antam Blok Mandiodo

Indosultra.com,Kendari – Perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambahan IUP Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp42 miliar lebih dari hasil lelang barang bukti (BB) ore nikel.

Menurut, Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, mengatakan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.

Bahwa hasil penjualan lelang ini terlah mempunyai kelebihan hukum tetap

“Dari hasil penjualan lelang ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ujarnya, Kamis (22/1/2025).

Dan Dana hasil lelang ini, kata Catur, disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.

Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra