Indosultra.com,Konsel – Solidaritas Petani Angata mengecam keras aktivitas Pengusuran paksa yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra mengatakan, bahwa
PT Marketindo Selaras kembali melakukan pengusuran lahan milik masyarakat.
Perusahaan perkebunan ini diduga telah merampas hak masyarakat, merusak lingkungan, dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait penggunaan lahan dan usaha perkebunan.
“Sejak tanggal 18 Januari 2025 sampai saat ini, perusahaan masih melakukan Pengusuran paksa lahan perkebunan masyarakat,” katanya.
Lanjut Wahli, saat ini tercatat sudah 40 rumah milik masyarakat yang telah dirobohkan oleh pihak perusahaan tersebut, dilapangan masyarakat di ancam dan di intimidasi oleh preman sewaan perusahaan.
Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas Pengusuran PT Marketindo Selaras Perusahaan milik (TW).
Masyarakat mendesak presiden PRABOWO SUBIANTO DAN KAPOLRI, untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan sawit tersebut.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply