Indosultra.com, Kendari – Seorang wanita di Kabupaten Kolaka kembali ditangkap oleh kepolisian, usai dirinya baru saja menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan (rutan), pada Minggu (19/1/2025).
Kejadian ini viral di media sosial (Medsos), dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut nampak wanita berinisial VR diadang beberapa oknum polisi wanita setelah keluar beberapa langkah dari Rutan Kolaka.
Dalam video tersebut nampak, seorang ibu protes sikap kepolisian karena akan kembali mencebloskan anaknya ke penjara lagi.
“Bukan tidak koperatif pak kenapa bisa, eh ini anakku sudah seharusnya bebas, penyelidikannya seperti apa?,” kata seorang perempuan dalam video tersebut.
“Sementara kasusnya Mia, tidak digugat-gugat tidak diurus-urus, sementara anakku terus yang jadi korban bagaimana ceritanya,” sambung orang di video itu.
Sementara itu menurut keterangan keluarga, kasus yang melibatkan VR bermula dari laporan saling tuduh antara VR dan suaminya terkait dugaan penganiayaan dalam rumah tangga.
Dalam vonis sebelumnya, VR dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, sementara suaminya menerima hukuman 4 bulan 10 hari.
Namun, setelah menjalani masa tahanan, V kembali ditangkap atas tuduhan baru yang disebut sebagai tindak penganiayaan lain. Keluarga VR pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan aparat saat penangkapan.
“Sebagai orang tua saya tidak terima anak saya diseret-seret. Diseret-seret seperti penjahat kelas kakap,” kata Ibu VR dalam keterangannya.
Ibu VR menyebut mengetahui anaknya akan dijebloskan kembali ketahanan saat dirinya berada di dalam mobil didatangi anaknya bersama beberapa oknum polisi.
“Anak saya mendekat, terus dibilang jangan pegang saya. Saat itu saya masih dalam mobil,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat itu anaknya dalam keadaan menangis saat mendatanginya. Sehingga dirinya mempertanyakan hal tersebut.
“Kenapa ini pak, itu bu sudah ditetapkan kembali sebagai tersangka,” ungkap ibu VR menirukan jawaban oknum polisi yang menemuinya.
Ia menambahkan bahwa laporan anaknya tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Agustus 2024 hingga kini masih diproses lambat, sementara laporan lawannya cepat ditindaklanjuti.
Sehingga dirinya mempertanyakan mengapa laporan pengeroyokan terhadap anaknya belum selesai diproses, sementara VR langsung ditetapkan kembali sebagai tersangka.
“Jadi saya sampai sekarang hukum itu seperti apa? Kalau kita dianiaya, dikeroyok kita diapakan Ndausa (tidak usah) membela diri?” katanya dengan nada kecewa.
Ibu VR berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih transparan dan adil dalam menangani perkara.
Ia juga meminta agar masyarakat diberikan edukasi tentang pembelaan diri dalam hukum, sehingga tidak ada lagi kebingungan terkait tindakan yang dianggap benar atau salah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply