Indosultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) menerima penyerahan dua tersangka tahap II dalam perkara Tindak Pidana di bidang Cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, bahwa kedua tersangka bernama Abd. Aziz dan Risal kedua tersangka terjerat dalam kasus menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
“Merek rokok itu berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN yang diduga dilekati Pita Cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Brdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian Negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek “SEVEN adalah sebesar Rp 1.394.294.400,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Dan untuk pasal yang dikenakan untuk kedai tersangka Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP
“Kedua tersangkq selanjutnya menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari mulai,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply