Oknum Kades di Konawe Jadi Tersangka Penggunaan Dokumen Palsu

Indosultra.com, KONAWE – Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala desa Parudongka berinisial A diduga memalsukan dokumen surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.

“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis.

Pihaknya menerangkan, tersangka A menggunakan dokumen yang diduga direkayasa dalam Pilkades. Atas perbuatannya pelaku terancam penjara 6 tahun penjara sebagaimana Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen.

“Pelaku kami tahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dokumen penyidikan lengkap,” ungkapnya.

AKP Abdul Azis Husain Lubis juga menyebut untuk pelaku pemalsuannya sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur dan sudah putus di pengadilan Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra